Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 dari PP tersebut menuangkan bahwa penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
"Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA,” bunyi Pasal 81 Ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Sebelumnya, para kepala desa yang terhimpun dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengeluhkan secara langsung kepada Presiden Jokowi terkait keterlambatan pembayaran gaji mereka yang mana selama ini selalu dibayar setiap tiga bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung merespon keluhan mereka itu dan telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mengatur pembayaran gaji kepala desa setiap bulan.
Baca Juga: Tak Perlu Risau, Tenaga Honorer Bakal Dapat Jabatan Ini Usai Dihapus pada 2023
Jokowi mengaku baru mengetahui bahwa selama ini gaji kades dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya terus terang tidak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022 yang lalu.
Jokowi juga telah berjanji bahwa akan diusahakan untuk membayar gaji para kades setiap bulan.