FLORES TERKINI - Seringkali kita mendengar istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pengelolaan keuangan desa.
Namun sampai saat ini, masih banyak di antara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), baik itu dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian.
Bahkan, kerapkali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Desa sebagai Alokasi Dana Desa atau sebaliknya.
Baca Juga: Bupati Mabar Bakal Beri Sanksi Tegas bagi OPD yang Lalai Urus Bencana Tanah Bergerak di Manggarai
Meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk desa dan merupakan sumber pendapatan desa, perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya.
Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD, seperti dikutip dari laman DJPK Kementerian Keuangan.
ADD juga bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota kemudian dialokasikan untuk desa.
Baca Juga: Rutinitas Perawatan Rambut di Malam Hari: Berikut 5 Tips Merawat Mahkota Anda Agar Tetap Sehat
Pengertian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa