Bupati Mabar Bakal Beri Sanksi Tegas bagi OPD yang Lalai Urus Bencana Tanah Bergerak di Manggarai

- 4 April 2022, 21:05 WIB
Kondisi rumah Benyamin Nenohaifeto yang rusak karena pergerakan tanah di Kampung Wae Munting, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, NTT.
Kondisi rumah Benyamin Nenohaifeto yang rusak karena pergerakan tanah di Kampung Wae Munting, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat, NTT. /ANTARA/Fransiska Mariana Nuka/

FLORES TERKINI - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi, dengan keras mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kepemerintahannya agar tidak lalai mengurus bencana tanah bergerak yang terjadi di Kampung Wae Munting, Desa Nampar Macing, Manggarai Barat, NTT.

Edi mengatakan, jika ditemukan pejabat daerah yang tidak serius menangani situasi bencana, pemerintah daerah akan memberi peringatan, baik peringatan tertulis maupun pemberhentian jabatan.

Pasalnya, kata dia, pemerintah akan bertanggung jawab terhadap peristiwa bencana tanah bergerak yang mengancam kehidupan 411 jiwa di wilayah itu.

Baca Juga: Berbuka Puasa dengan Sajian Es Kekinian Berbahan Dasar Agar-agar, Dijamin Pasti Anda Puas: Simak Resepnya!

"Ini tugas pemerintah. Rakyat yang menderita karena bencana itu jangan dibiarkan terlantar. Pemerintah harus sigap," tegas Edi, Senin 4 April 2022, dikutip dari ANTARA.

Bupati Manggarai Barat pun memerintahkan OPD untuk segera mendistribusikan bantuan bagi korban bencana pergerakan tanah tersebut.

"Harus ditangani segera. Hari ini mereka harus mengantarkan bantuan untuk mengatasi persoalan yang dialami warga yang terkena bencana," kata Bupati Edi di Labuan Bajo.

Baca Juga: Harga Minyak Merosot 13 Persen, Joe Biden Umumkan Penjualan hingga 1 Juta Per Barel Selama 6 Bulan

Pendistribusian bantuan harus dilakukan karena bencana di Kampung Wae Munting itu telah ditetapkan dalam keadaan bahaya/bencana dan menjadi bencana daerah.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x