THR Anda tidak Dibayar Perusahaan? Begini Cara Melaporkannya

- 5 Mei 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Dok. Pikiran Rakyat

FLORES TERKINI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, orang-orang mulai ramai membahas Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemerintah menegaskan semua perusahaan swasta untuk segera membayar THR sebelum H-7.

Sekedar berbagi info, THR adalah hak dari setiap pekerja yang hukumnya wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Namun jika ada perusahaan yang tidak membayar THR ini maka kita perlu melaporkannya.

Bagaimana caranya? Simak terus tulisan ini.

Baca Juga: Realme 5 Pro Ponselnya Fotogtrafer dan Content Creator, Simak Beberapa Keunggulannya di Sini

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah, diinformasikan kalau saat ini pemerintah sudah menyiapkan posko di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Sebanyak 34 Posko THR telah dibangun guna melayani masyarakat terkait THR baik itu berupa informasi, konsultasi, maupun pengaduan.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Ida dalam sebuah keterangan resmi.

Baca Juga: Daftar Ponsel Murah-meriah yang Cocok untuk Sekolah Daring Anak-anak  

Jika kesulitan menemukan Posko THR di masing-masing provinsi, teman-teman bisa mendapatkan informasi, konsultasi, maupun melayangkan pengaduan lewat jalur online. Teman-teman bisa mengakses situs www.bantuan.kemnaker.go.id atau melalui call center 1500 630.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x