Menteri Keuangan Sri Mulyani Paparkan Terkait THR dan Gaji ke-13, Simak Penjelasannya

- 1 Mei 2021, 10:39 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

FLORES TERKINI – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengeluarkan pemaparan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.

Sri Mulyani mengatakan bahwa, untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR pasti diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Untuk dikateahui bersama, ketentuan ini sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ibu Wati yang Menuduh Tetangganya Pelihara Babi Ngepet Ternyata adalah Seorang Paranormal

"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis, 29 April 2021.

Sri Mulyani menerangkan bahwa THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri sebesar Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.

Selanjutnya, menurut Sri Mulyani, selain THR tersebut, dia memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayar pada bulan Juni mendatang.

Baca Juga: Sambut Hari Buruh Nasional dengan 10 Ucapan Terbaik Ini, Berani Jujur Artinya tidak Takut untuk Bekerja

Untuk informasi penting lainnya terkait THR dan Gaji ke-13 tersebut diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x