Menteri Keuangan Sri Mulyani Paparkan Terkait THR dan Gaji ke-13, Simak Penjelasannya

- 1 Mei 2021, 10:39 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

4. Tunjangan umum

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Aturan Mudik 2021, Pemudik Wajib Baca!

Inilah beberapa rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian.***  

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x