Menteri Keuangan Sri Mulyani Paparkan Terkait THR dan Gaji ke-13, Simak Penjelasannya

- 1 Mei 2021, 10:39 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.

FLORES TERKINI – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengeluarkan pemaparan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.

Sri Mulyani mengatakan bahwa, untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan, THR pasti diterima pada H-10 menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Untuk dikateahui bersama, ketentuan ini sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ibu Wati yang Menuduh Tetangganya Pelihara Babi Ngepet Ternyata adalah Seorang Paranormal

"Penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara daring, Kamis, 29 April 2021.

Sri Mulyani menerangkan bahwa THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri sebesar Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.

Selanjutnya, menurut Sri Mulyani, selain THR tersebut, dia memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayar pada bulan Juni mendatang.

Baca Juga: Sambut Hari Buruh Nasional dengan 10 Ucapan Terbaik Ini, Berani Jujur Artinya tidak Takut untuk Bekerja

Untuk informasi penting lainnya terkait THR dan Gaji ke-13 tersebut diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

  1. PNS dan CPNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tersebut tidak dikenankan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Profil Singkat Lily Sofia, Sosok Wanita yang Diduga Chek In Bareng Munarman di Hotel

Alasan utamanya ialah bahwa THR dan gaji ke-13 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-udang dan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Hal lain yang juga dijelaskan ialah bahwa rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal penting.

Keempat hal tersebut adalah Gaji pokok Tunjangan Keluarga, Tunjangan pangan dalam bentuk uang, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dana tau pangkatnya.

Baca Juga: Bansos Mei 2021 Segera Cair, Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu perlu diketahui pula bahwa THR dan gaji ke-13 bagi CPNS di antaranya adalah:

1. 80 persen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan umum

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Aturan Mudik 2021, Pemudik Wajib Baca!

Inilah beberapa rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian.***  

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x