- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tersebut tidak dikenankan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Profil Singkat Lily Sofia, Sosok Wanita yang Diduga Chek In Bareng Munarman di Hotel
Alasan utamanya ialah bahwa THR dan gaji ke-13 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-udang dan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Hal lain yang juga dijelaskan ialah bahwa rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal penting.
Keempat hal tersebut adalah Gaji pokok Tunjangan Keluarga, Tunjangan pangan dalam bentuk uang, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dana tau pangkatnya.
Baca Juga: Bansos Mei 2021 Segera Cair, Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id
Sementara itu perlu diketahui pula bahwa THR dan gaji ke-13 bagi CPNS di antaranya adalah:
1. 80 persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang