Menteri Keuangan Sri Mulyani Paparkan Terkait THR dan Gaji ke-13, Simak Penjelasannya

- 1 Mei 2021, 10:39 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak.
  1. PNS dan CPNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara.

Sri Mulyani juga menekankan bahwa di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tersebut tidak dikenankan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Profil Singkat Lily Sofia, Sosok Wanita yang Diduga Chek In Bareng Munarman di Hotel

Alasan utamanya ialah bahwa THR dan gaji ke-13 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-udang dan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Hal lain yang juga dijelaskan ialah bahwa rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal penting.

Keempat hal tersebut adalah Gaji pokok Tunjangan Keluarga, Tunjangan pangan dalam bentuk uang, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dana tau pangkatnya.

Baca Juga: Bansos Mei 2021 Segera Cair, Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu perlu diketahui pula bahwa THR dan gaji ke-13 bagi CPNS di antaranya adalah:

1. 80 persen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x