Banyak Perusahaan Tak Membayar THR 2021, Ada 899 Aduan Masuk ke Posko Pengaduan

- 8 Mei 2021, 05:52 WIB
Ilustrasi THR 2021.
Ilustrasi THR 2021. /pixabay.com/EmAji

FLORES TERKINI - Pemerintah sudah menyiapkan Posko Pengaduan THR bagi masyarakat untuk melakukan aduan maupun sekedar berkonsultasi seputar Tunjangan Hari Raya (THR).

Maksud dari pembentukan posko THR yang ditempatkan di seluruh provinsi di Indonesia ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kesejahteraan karyawan. Agar hak karyawan dalam hal ini THR bisa mereka dapatkan.

Melalui Surat Edaran No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, pemerintah menegaskan semua perusahaan swasta wajib dan segera membayar THR sebelum H-7.

Baca Juga: Satu Persatu Personel Naif Pergi Termasuk Pepeng, Apakah akan Tinggal Kenangan Seperti Boomerang?

Siapapun pemilik perusahaan wajib untuk memberikan Tunjangan Hari Raya pada karyawannya. Jika tidak maka perusahaan akan mendapatkan sanksi tegas.

Meski pendirian Pokso THR diumumkan secara nasional, ternyata banyak juga perusahaan yang masa bodoh dengan aturan THR.

Bukti dari lalai pihak perusahaan dengan tidak membayar THR pada karyawannya ini terlihat dari laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Sabtu 8 Mei 2021: Nora Ketahuan Tebar Fitnah, Samudra Naik Pitam

Terhitung sejak 20 April hingga 6 Mei 2021, Posko THR dari Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menerima 1.569 laporan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah