FLORES TERKINI - Mardani Ali Sera mendesak agar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan yang berpotensi merugikan pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN.
"Pimpinan KPK harus taat putusan tersebut (MK)," kata Mardani Ali Sera sebagaimana dikutip dari akun twitternya pada Jumat, 7 Mei 2021.
Adapun putusan MK yang dimaksud oleh Mardani Ali Sera adalah putusan MK yang mengamanatkan tidak boleh ada satu pun kebijakan yang merugikan pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN.
Baca Juga: Positif Covid-19 di Sikka Kian Meningkat, Nita dan Paga Tambah Jumlah Kasus
Adapun isi putusan MK tersebut diungkapkan sendiri oleh Mardani.
"Salah satu putusan MK kemarin mengamanatkan, tidak boleh ada satu pun kebijakan yang merugikan pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN," terang Mardani.
Pernyataan Mardani yang bernada kritis tersebut dilontarkan olehnya tak lepas dari peran sebagai oposisi.
Mardani menegaskan bahwa sebagai oposisi sangat berkepentingan agar KPK tetap menjadi lembaga anti korupsi yang kuat.