7 Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Sesuai Surat Edaran Kemenag

- 7 Mei 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi Idul Fitri.
Ilustrasi Idul Fitri. /FREEPIK/

FLORES TERKINI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 07 Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021.

Adapun 7 (tujuh) hal pokok dalam Surat Edaran tersebut antara lain:

  1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan nama asma Allah sesuai yang diperintahkan agama pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla dengan ketentuan sebagi berikut:

Baca Juga: Amanda Manopo Dituding Pansos dengan Billy Syahputra, Enjelika Manopo: Dia Sudah Popular Sejak Remaja

  • Dilaksanakan secara terbatas,maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  • Kegiatan takbiran dapat dilangsungkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla

Baca Juga: Begini Potret Artis Cilik Nayla Denny Purnama yang Semakin Cantik Mempesona

  1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
  2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H /2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
  3. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Terbaru Penampilan Mesin Toyota Mengesankan Dunia Otomotif, Kemampuan Hidrogen sebagai Peralihan dari BBM

  • Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh Jemaah yang hadir.
  • Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar Jemaah.
  • Panita Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengukur suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat Jemaah yang hadir.
  • Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan.
  • Seluruh Jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
  • Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi hukum khutbah, paling lama 20 menit.
  • Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan Jemaah.
  • Seusai pelaksanan Salat Idul Fitri, Jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Bercerai dari Bill Gates, Melinda Menjadi Wanita Terkaya Kedua Setelah Francoise Bettencourt Meyers

  1. Panitia Hari Besar Islam /Panitia Salat Idul Fitri, sebelum menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijjalankan dengan baik, aman dan terkendali.
  2. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalaldi di lingkungan kantor atau komunitas.
  3. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif covid , adanya mutase varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Demikian beberapa panduan yang dapat kami sampaikan kepada para pembaca sekalian di manapun berada.*** (Max Werang)

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x