Serahkan Ribuan SK, Kemenag Ungkap Perbedaan Mendasar Calon PPPK dan CPNS sebelum Diangkat Jadi PNS

- 8 April 2022, 10:44 WIB
Penyerahan SK Pengangkatan Calon PPPK Kemenag.
Penyerahan SK Pengangkatan Calon PPPK Kemenag. /kemenag.go.id

FLORES TERKINI - Sebanyak 7.380 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diserahkan Kementerian Agama (Kemenag) kepada ribuan guru dan dosen.

Penyerahan ribuan SK yang dilakukan secara simbolis oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali tersebut berlangsung pada 1 April 2022.

Nizar mengatakan, proses pengadaan calon PPPK Guru dan Dosen Kemenag berlangsung pada tahun 2021.

Baca Juga: Gubernur NTT Minta Jangan Sebut Lembata sebagai Daerah Miskin, Ternyata Ini Alasannya

“Pelaksanaan pengadaan Calon PPPK berlangsung secara kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bersih dari praktik KKN,” tegas Nizar di Jakarta, Kamis 7 April 2022, dikutip dari kemenag.go.id.

Nizar menegaskan, proses pengadaan itu dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan/daerah sesuai amanah peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Nizar, pengadaan PPPK antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 8 April 2022, Saksikan Hafiz Indonesia dan Ikatan Cinta

Pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 71 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x