“Penyerahan SK merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses pengadaan Calon PPPK,” jelasnya.
Nizar menambahkan, ada perbedaan mendasar antara Calon PPPK dan Calon PNS, yaitu dalam hal penetapan nomor induk.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pendaftaran CPNS 2022 Dibuka Mulai Besok 9 April, Lulusan SMA Sederajat Siap Tempur
Kala calon PNS, lanjut Nizar, mereka ditetapkan terlebih dahulu persetujuan teknis nomor induknya dari BKN.
Setelah itu, diterbitkan SK Pengangkatan Calon PNS. Mereka lalu harus mengikuti masa uji coba selama satu tahun, baru diangkat menjadi PNS.
Berbeda dengan itu, Calon PPPK yang ditetapkan terlebih dahulu adalah SK Pengangkatannya.
Setelah itu, mereka diusulkan ke BKN untuk mendapat persetujuan teknis nomor induknya.
“Hal ini sesuai ketentuan, bahwa Calon PPPK yang telah ditetapkan nomor induknya, maka dapat langsung diterbitkan SK Pengangkatannya sebagai PPPK dan berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan,” jelas Nizar.
“Proses mendapatkan nomor induk dan SK Pengangkatan PPPK ini kami targetkan selesai pada bulan Mei sampai dengan Juni 2022,” sambungnya.