Serahkan Ribuan SK, Kemenag Ungkap Perbedaan Mendasar Calon PPPK dan CPNS sebelum Diangkat Jadi PNS

- 8 April 2022, 10:44 WIB
Penyerahan SK Pengangkatan Calon PPPK Kemenag.
Penyerahan SK Pengangkatan Calon PPPK Kemenag. /kemenag.go.id

Seementara itu Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, Kemenag pada tahun 2021 membuka Formasi sebanyak 9.459 guru dan dosen.

Baca Juga: 6 Langkah Strategis KemenPAN-RB Wujudkan Reformasi Birokrasi, Salah Satunya Meningkatkan SDM ASN

Formasi ini dikhususkan bagi Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti pendaftaran dan lulus seleksi administrasi pada tahun 2019. Hingga penutupan pendaftaran pada 26 Juli 2021, terdapat 9.148 Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang mendaftar.

“Panitia seleksi selanjutnya melakukan validasi dan verifikasi dokumen administrasi para pelamar hingga ada 9.144 Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang dinilai memenuhi syarat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada November 2021,” jelasnya.

Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama 2021 diumumkan pada 20 Januari 2022. Total ada 7.411 orang yang dinilai lulus.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Jumat 8 April 2022, Nonton Jejak Si Gundul dan Lapor Pak

Mereka selanjutnya diminta melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup serta melengkapi dokumen persyaratan administrasi tersebut melalui aplikasi SSCASN.

“Data terakhir pelamar yang mengisi DRH dan melengkapi dokumen persyaratan administrasi Usul Penetapan Nomor Induk Calon PPPK Kementerian Agama tahun 2021 sebanyak 7.380 orang,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x