FLORES TERKINI - Belakangan ini persaingan untuk menjadi Kepala Desa semakin ketat. Selain ingin membangun desanya, kebutuhan akan penghargaan atau prestise juga bisa menjadi motivasinya.
Sebenarnya hal ini sah-sah saja. Bukankah semua warga negara berhak mencalonkan diri jadi pemimpin, termasuk menjadi Kepala Desa?
Bagi pembaca Flores Terkini yang barangkali berminat menjadi Kepala Desa, ada baiknya teman-teman memahami alur dan syarat menjadi seorang Kepala Desa sebelum terjun mencalonkan diri.
Baca Juga: PNS Dilaporkan Selingkuh Bisa Dikenakan Sanksi Pemberhentian, Ini Aturan Mainnya
Informasi terkini menyebutkan bahwa aturan untuk menjadi seorang Kepala Desa sudah berubah. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia berakibat besar pada kehidupan manusia, termasuk segala peraturan pemerintah.
Segala peraturan yang menjadi acuan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat ikut kena imbas, salah satunya adalah aturan mengenai Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pemilihan Kepala Desa turut mengalami perubahan untuk penyesuaian terhadap perkembangan terkini dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk tujuan itulah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menerbitkan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.