Resmi! Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022: Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

- 6 April 2022, 21:47 WIB
Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022.
Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022. /Tangkap Layar YouTube Miftah's TV

FLORES TERKINI - Meski Lebaran 2022 masih lama, namun hari ini Rabu, 6 April 2022 Pemerintah sudah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022.

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengumumkan libur nasional Idul Fitri 1443 dan cuti bersama Lebaran 2022.

Dalam keterangan yang disampaikan sendiri oleh Jokowi tersebut, diketahui bahwa cuti bersama Lebaran 2022 jatuh pada 29 April, dilanjutkan tanggal 4 hingga 6 Mei 2022.

Baca Juga: Syarat Lengkap Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan Tahapan Seleksi, Teko Wajib Tahu

Sementara untuk libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.

Meski telah mengumumkan secara resmi, Jokowi menginformasikan bahwa keputusan dan aturan lebih rinci terkait libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022 akan diatur oleh menteri terkait.

Baca Juga: SELAMAT! Dana Hibah Senilai Rp538,9 Miliar Siap Sejahterakan 81 Ribu Guru Honorer Sekolah Swasta dan PAUD

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," katanya

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x