Tidak Lagi Dirapel, Segini Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru 2022: Mulai Dibayarkan Setiap Bulan Tahun Ini

- 6 April 2022, 12:42 WIB
Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa 2022.
Besaran Gaji Kepala Desa dan perangkat Desa 2022. /Flores Terkini/PP No 11 Tahun 2019

FLORES TERKINI - Seberapa besar gaji kepala desa dan perangkatnya saat ini sedang menjadi pusat perhatian. Topik ini mencuat sejak Presiden Joko Widodo mengungkapkan keheranannya.

Dalam acara Silahturahmi Nasional Desa oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022, Jokowi baru mengetahui jika gaji kepala desa dan perangkat dibayarkan secara rapelan tiga bulan sekali.

"Saya terus terang gak tahu, masa gaji diberikan 3 bulan sekali, saya gak ngerti," kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

Melalui acara Silahturahmi Nasional Desa ini, beberapa kepala desa memanfaatkannya untuk mengeluhkan permasalahan ini langsung pada Presiden.

Mendengar curhatan para kepala desa ini, Jokowi yang mengaku kaget lantas memberikan instruksi pada Menteri Dalam Negeri.

Presiden Joko Widodo saat ini memerintahkan Mendagri Tito Karnavian untuk segera merubah aturan terkait pembayaran gaji kepala desa dan perangkatnya agar dibayar setiap bulan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis 7 April 2022: Waspada! Wilayah Kupang Diprediksi Diguyur Hujan Petir

Sebagai pejabat pejabat pemerintah di tingkat desa, kepala desa memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya. Untuk itu, kesejahteraan mereka perlu diperhatikan.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x