Inilah Besaran Gaji Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

- 6 April 2022, 09:54 WIB
ILUSTRASI gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa.
ILUSTRASI gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. /Neng Anne Mustika/Bagikan Berita

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar membayar gaji kepala desa setiap bulan.

Permintaan tersebut diberikannya pasca mendapat keluhan dari para kepala desa terkait gaji mereka yang dibayar tiap tiga bulan sekali.

Jokowi bahkan mengaku heran saat mengetahui bahwa sebelumnya gaji para kepala desa dibayar setiap tiga bulan sekali, hingga ia pun mempertanyakannya.

Baca Juga: TERBARU, Syarat Khusus Gelaran Pertandingan Olahraga, Pemain Hanya Butuh Antigen, Penonton?

"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi menjawab permintaan para kades di acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022, dikutip dari ANTARA.

Presiden Jokowi pun mengakui, dirinya tidak mengerti mengenai persoalan itu dan bertekad merubah untuk dibayarkan setiap bulannya.

"Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita rubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 6 April 2022, Nonton Love Story The Series dan Dewi Rindu

Permintaan Jokowi tersebut boleh jadi dibarengi dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x