Inilah Besaran Gaji Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

- 6 April 2022, 09:54 WIB
ILUSTRASI gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa.
ILUSTRASI gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. /Neng Anne Mustika/Bagikan Berita

Untuk mencapai hal itu, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap mereka.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Awal Ramadan 2022, PPKM Diperpanjang Mulai 5 April, Daerah Ini Masuk PPKM Level 1 dan 2

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi dua poin penting, sehubungan dengan penghasilan atau gaji Kades, Sekdes, dan perangkat desa.

Pertama, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Rabu 6 April 2022, Saksikan Anak Sekolahan dan Lapok Pak

Kemudian poin kedua menyebutkan, bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penetapan besaran penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya tersebut mengikuti ketentuan sebagai berikut.

  1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan Ruang II/a;
  2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a;
  3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.

Baca Juga: Link Pengumuman SNMPN 2022, Ada Jalur Alternatif Bagi Peserta yang Gagal, Segera Cek Nama Anda

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah