Inilah Besaran Gaji Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

- 6 April 2022, 09:54 WIB
ILUSTRASI gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa.
ILUSTRASI gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. /Neng Anne Mustika/Bagikan Berita

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini, dikutip dari kominfo.go.id.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak PP ini mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 6 April 2022, Nonton Film Bioskop Insterstellar dan Southpaw

Terkait perubahan Pasal 81 itu maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

1. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

b. paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Baca Juga: Flotim dan Lembata Bakal Dipimpin Penjabat Baru, Ini Sosok Pemimpinnya yang Diusulkan Gubernur NTT

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah