Inilah Besaran Gaji Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

- 6 April 2022, 09:54 WIB
ILUSTRASI gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa.
ILUSTRASI gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. /Neng Anne Mustika/Bagikan Berita

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah