Sebenarnya, aturan yang mengatur besaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penghasilan tetap kepala desa dibahas dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini. Disebutkan, penghasilan atau gaji tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Tersebut di atas, berikut ini besaran gaji tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
- Gaji tetap kepala desa sebesar Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.
Baca Juga: Link Pengumuman SNMPN 2022, Ada Jalur Alternatif Bagi Peserta yang Gagal, Segera Cek Nama Anda
- Gaji tetap sekretaris desa sebesar Rp. 2.224.420 setara 110 persen gaji pokok PNS golongan ruang IIa.
- Gaji tetap perangkat desa lainnya sebesar Rp. 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS golongan IIa.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 6 April 2022, Nonton Love Story The Series dan Dewi Rindu
Informasi menarik lainnya adalah, Pasal 81 PP ini juga mengatur tentang tunjangan yang akan diterima kepala desa dan jajarannya.