Nantinya, selain menerima gaji tetap yang akan mulai dibayarkan setiap bulan, kepala desa dan perangkat desa lainnya bakal mendapatkan tunjangan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tanah bengkok.***
Nantinya, selain menerima gaji tetap yang akan mulai dibayarkan setiap bulan, kepala desa dan perangkat desa lainnya bakal mendapatkan tunjangan yang diperoleh dari hasil pengelolaan tanah bengkok.***
Editor: Ancis Ama
Sumber: kominfo.go.id