Resmi! Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022: Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

- 6 April 2022, 21:47 WIB
Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022.
Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022. /Tangkap Layar YouTube Miftah's TV

Presiden juga mengatakan dengan adanya cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman.

Meski begitu, lebih lanjut Jokowi menegaskan jika saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu diharapkan semua kita selalu waspada.

Baca Juga: Tidak Lagi Dirapel, Segini Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru 2022: Mulai Dibayarkan Setiap Bulan Tahun Ini

Presiden mendorong warga yang belum melengkapi vaksin booster dan menjalankan protokol kesehatan sebelum mudik.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin Booster, harus tetap menjalankan the Protocol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," katanya.

Sementara itu, jumlah pemudik tahun 2022 ini menurut Presiden diperkirakan mencapai 85 juta orang yang akan melakukan perjalanan pulang kampung.

Baca Juga: CEK FAKTA: Hadiri Kongres AS, Presiden Ukraina Kenakan Kaos Berlogo Nazi

"Dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang. Yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen," jelasnya

Terkait banyaknya jumlah pemudik ini, Jokowi memastikan pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Tujuannya tidak lain agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x