PNS Dilaporkan Selingkuh Bisa Dikenakan Sanksi Pemberhentian, Ini Aturan Mainnya

- 7 April 2022, 22:40 WIB
PNS Dilaporkan Selingkuh Bisa Dikenakan Sanksi Pemberhentian.
PNS Dilaporkan Selingkuh Bisa Dikenakan Sanksi Pemberhentian. /Flores Terkini/PP No. 45 TAHUN 1990

FLORES TERKINI - Selingkuh adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami, atau istri.

Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang.

Tindakan selingkuh ini dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Perekrutan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005: Pengangkatannya Dinilai Mengacaukan, Apa Alasannya?

Namun apabila ada ASN melakukan tindakan itu dan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan maka kepadanya bisa mendapat sanksi tegas hingga diberhentikan dari status ASN-nya.

Sanksi yang akan dikenakan kepada oknum ASN "nakal" melakukan tindakan perselingkuhan itu sudah ditetapkan aturan mainnya.

Lantas apa sajakah dasar aturannya yang mana apabila ada oknum ASN dilaporkan selingkuh?

Baca Juga: Tinggal Dua Hari Lagi, Ini Dia Daftar Instansi Pemerintah yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022

Ketentuan sanksi ASN terlibat kasus asusila atau perselingkuhan diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: PP Nomor 45 tahun 1990 PP Nomor 53 tahun 2010


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x