BSU 2022 Cair di Bulan April, Simak Cara Daftar dan Syarat yang Diperlukan untuk Dapat Rp1 Juta

- 7 April 2022, 07:03 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta. /Pixabay/EmAji.

FLORES TERKINI - Pemerintah akan kembali mengucurkan bansos berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022 sebesar Rp1 juta per penerima. Ini informasi cara daftar dan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh para penerima BSU.

Sebelumnya perlu diketahui, pemberian BSU Rp1 juta tersebut dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Baca Juga: Tim Vaksinator Puskesmas Ritaebang Berikan 58 Vial CoronaVac untuk Anak TK dan SD Usia 6-11 Tahun

Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Di sisi lain, kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022 kemarin, dikutip dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Menegangkan! Ken Berseteru dengan Preman Suruhan Argadana: Sinopsis Love Story The Series Kamis 7 April 2022

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemnaker.go.id PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x