FLORES TERKINI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I dan II sudah dicairkan di bulan September 2021 ini.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker, Kamis, 2 September 2021.
“BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. Rekanaker sudah cek rekening belum? Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya. Harap bersabar,” tulis @kemnaker.
Baca Juga: Bukit Bangkirai sebagai Destinasi Wisata di Kalimantan Timur yang Sebaiknya Anda Kunjungi
Dikutip dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, dijelaskan bahwa Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh adalah bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000.
Tentunya, para peserta yang dapat menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut syarat-syarat dimaksud.
Baca Juga: Update Sinopsis Love Story The Series Jumat 3 September 2021: Zidan Mengalah demi Jaga Perasaan Ken
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS sampai dengan Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).