BSU 2022 Cair di Bulan April, Simak Cara Daftar dan Syarat yang Diperlukan untuk Dapat Rp1 Juta

- 7 April 2022, 07:03 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta. /Pixabay/EmAji.

Pasalnya, seperti dilansir laman resmi Kemenaker, data calon penerima BSU bersumber dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

Oleh karena itu, pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individual dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Kamis 7 April 2022, Saksikan Sehat Ala Nabi dan Pas Buka

Lantas bagaimana caranya agar bisa mendapatkan BSU Rp1 juta ini? Simak proses penentuan daftar penerima BSU 2022 yang dilakukan oleh Kemenaker berikut ini.

  1. Data calon penerima BSU 2022 diambil dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker.
  2. Data calon penerima BSU kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  3. Data calon penerima yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Calon penerima BSU 2022 yang sesuai persyaratan bisa langsung menghubungi pihak perusahaan tempat bekerja.

Demikian informasi tentang cara daftar dan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemnaker.go.id PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x