BSU 2022 Cair di Bulan April, Simak Cara Daftar dan Syarat yang Diperlukan untuk Dapat Rp1 Juta

- 7 April 2022, 07:03 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi BSU Rp1 juta bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta. /Pixabay/EmAji.

FLORES TERKINI - Pemerintah akan kembali mengucurkan bansos berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022 sebesar Rp1 juta per penerima. Ini informasi cara daftar dan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh para penerima BSU.

Sebelumnya perlu diketahui, pemberian BSU Rp1 juta tersebut dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Baca Juga: Tim Vaksinator Puskesmas Ritaebang Berikan 58 Vial CoronaVac untuk Anak TK dan SD Usia 6-11 Tahun

Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Di sisi lain, kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022 kemarin, dikutip dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Menegangkan! Ken Berseteru dengan Preman Suruhan Argadana: Sinopsis Love Story The Series Kamis 7 April 2022

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks, Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Kamis 7 April 2022: Kinanti Mengamuk, Abhimana Ternyata Punya Selingkuhan

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanya.

Baca Juga: Lacak Sinopsis Love Story The Series Kamis 7 April 2022: Argadana Murka, Alex Diseret ke Hadapan Wilantara

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.

Nah, bagi para calon penerima BSU Rp1 juta, adapun beberapa hal yang perlu diketahui mencakup syarat-syarat dan cara daftar agar bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut ulasannya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 7 April 2022, Nonton Pelangi Untuk Nirmala dan Buku Harian Seorang Istri

Syarat Penerima BSU 2022

Seperti disinggung Menaker sebelumnya, kriteria penerima program BSU Rp1 juta pada 2022 adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

Secara khusus berikut ini adalah syarat-syarat penerima BSU Rp1 juta pada 2022, seperti dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 7 April 2022, Nonton Ramadan di Rumah Mamah Dedeh dan Dua Sisi

Sementara itu dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com, bagi pekerja yang ingin menerima BSU Rp1 juta pada 2022 sesungguhnya tidak bisa mendaftarkan diri secara individual untuk mendapatkan bantuan ini.

Pasalnya, seperti dilansir laman resmi Kemenaker, data calon penerima BSU bersumber dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.

Oleh karena itu, pekerja atau buruh tidak bisa mendaftarkan diri secara individual dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Kamis 7 April 2022, Saksikan Sehat Ala Nabi dan Pas Buka

Lantas bagaimana caranya agar bisa mendapatkan BSU Rp1 juta ini? Simak proses penentuan daftar penerima BSU 2022 yang dilakukan oleh Kemenaker berikut ini.

  1. Data calon penerima BSU 2022 diambil dari data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker.
  2. Data calon penerima BSU kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  3. Data calon penerima yang telah dinyatakan sesuai dengan persyaratan akan dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Calon penerima BSU 2022 yang sesuai persyaratan bisa langsung menghubungi pihak perusahaan tempat bekerja.

Demikian informasi tentang cara daftar dan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta pada tahun 2022.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemnaker.go.id PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah