Ini 6 Jenis Bantuan yang Bakal Diberikan Pemerintah dalam Bulan Ramadan 2022, Ada BSU Rp1 Juta per Penerima

- 5 April 2022, 20:49 WIB
ILUSTRASI bantuan sosial atau bansos dari pemerintah yang akan diberikan dalam Bulan Ramadan 2022.
ILUSTRASI bantuan sosial atau bansos dari pemerintah yang akan diberikan dalam Bulan Ramadan 2022. /Neng Anne Mustika/Bagikan Berita

FLORES TERKINI - Pemerintah Indonesia berencana meluncurkan sejumlah program perlindungan sosial dalam rupa bantuan sosial (bansos) dalam Bulan Ramadan 2022.

Rupa-rupa bansos tersebut bakal digelontorkan pemerintah sebagai langkah antisipatif terhadap kenaikan harga dan inflasi global, sebagai akibat dari situasi geopolitik di Rusia dan Ukraina.

Menurut pemerintah, konflik Rusia-Ukraina tersebut turut berpengaruh terhadap Indonesia dalam bentuk kenaikan harga sejumlah komoditas, utamanya pangan dan energi, serta kenaikan inflasi.

Baca Juga: Perbandingan Tarif Listrik di Indonesia dengan Negara-negara Kawasan ASEAN, Ternyata di RI Segini Harganya

Menyikapi hal tersebut, pemerintah memandang bahwa berbagai program perlindungan sosial perlu terus disiapkan agar rakyat tidak menanggung seluruh beban akibat kenaikan harga tersebut.

“Indonesia ada dua akibat. Satu terkait dengan penerimaan ekspor tentu akan ada kenaikan tetapi juga ada transmisi di dalam negeri yang tidak bisa seluruhnya ditransmisikan ke masyarakat. Oleh karena itu, tadi arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa 5 April 2022, dikutip dari kominfo.go.id.

Berbagai program perlindungan sosial yang diberikan pemerintah antara lain Kartu Sembako bagi 18,8 juta penerima dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan tambahan dua juta penerima.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu, 6 April 2022 Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Kabar Baik Datang dari Tempat Kerja

Selain itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng yang besarnya Rp300.000 untuk tiga bulan atau Rp100.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x