Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.
Nah, bagi para calon penerima BSU Rp1 juta, adapun beberapa hal yang perlu diketahui mencakup syarat-syarat dan cara daftar agar bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut ulasannya.
Syarat Penerima BSU 2022
Seperti disinggung Menaker sebelumnya, kriteria penerima program BSU Rp1 juta pada 2022 adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Secara khusus berikut ini adalah syarat-syarat penerima BSU Rp1 juta pada 2022, seperti dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 7 April 2022, Nonton Ramadan di Rumah Mamah Dedeh dan Dua Sisi
Sementara itu dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com, bagi pekerja yang ingin menerima BSU Rp1 juta pada 2022 sesungguhnya tidak bisa mendaftarkan diri secara individual untuk mendapatkan bantuan ini.