THR Honorer 2022 Dipertanyakan, Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat!

- 8 April 2022, 23:58 WIB
Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat!
Menaker: Tunjangan Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer Wajib Dapat! /Pixabay/Sajinka2

Baca Juga: SINOPSIS BUKU HARIAN SEORANG ISTRI Sabtu 9 April 2022: Dewa Dijodohkan Dengan Lia, Nana Melongo

Dalam penjelasan lebih lanjut, Menteri Ida menegaskan siapa saja yang berhak mendapatkan THR tahun ini yakni, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.

Soal kewajiban para pengusaha terhadap pekerja ini, Kemenaker, melalui Menteri Ida Fauziyah, menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan ini.

Baca Juga: Sungguh Terlalu! Jarang Terjadi di Negeri Sakura: Jepang Tega Usir 8 Diplomat Rusia, Berikut Alasannya

Adapun sanksi administratif yang bisa diberikan pada pengusaha yang melakukan pelanggaran ini adalah berupa teguran tertulis, dan kegiatan usahanya dibatasi.

Sanksi lainnya berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Semua sanksi ini akan diterapkan secara bertahap.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah