Baca Juga: SINOPSIS BUKU HARIAN SEORANG ISTRI Sabtu 9 April 2022: Dewa Dijodohkan Dengan Lia, Nana Melongo
Dalam penjelasan lebih lanjut, Menteri Ida menegaskan siapa saja yang berhak mendapatkan THR tahun ini yakni, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.
Soal kewajiban para pengusaha terhadap pekerja ini, Kemenaker, melalui Menteri Ida Fauziyah, menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan ini.
Adapun sanksi administratif yang bisa diberikan pada pengusaha yang melakukan pelanggaran ini adalah berupa teguran tertulis, dan kegiatan usahanya dibatasi.
Sanksi lainnya berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Semua sanksi ini akan diterapkan secara bertahap.***