PNS dan PPPK, Ada Surat dari Kemenkeu! Ini Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

- 11 April 2022, 06:46 WIB
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK.
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK. /Ancis Ama/FLORES TERKINI/Kolase Foto Pixabay

Selain PNS, kabar gembira pun menghampiri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. PPPK juga bakal menerima THR dan Gaji ke-13 di tahun ini.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam surat dari Kemenkeu Nomor 42/PMK.05/2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 11 April 2022, Nonton Transporter 3 dan Fight Back To School II

Seperti halnya PNS, THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK diberikan dengan sumber dana dari APBN.

Secara khusus dalam surat dari Kemenkeu tersebut, diatur juga mengenai juknis THR dan Gaji ke-13, yang tertulis di dalam Pasal 5, di mana terdapat beberapa kelompok PNS yang tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut.

“Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Dokter Dilan Akhirnya Menyerah, Madina Sumringah: Love Story The Series Senin 11 April 2022

Selain itu, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa PPPK juga akan mendapatkan THR, jika memenuhi syarat tertentu.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” tulis Kemenkeu.

Dalam hal ini, PPPK yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 adalah PPPK yang diangkat pada tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah