Terkait hal itu, diketahui bahwa pencairan Gaji ke-13 pada 2021 lalu meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada Gaji ke-13 kali ini.
Demikianpun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya, yang meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***