PNS dan PPPK, Ada Surat dari Kemenkeu! Ini Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

- 11 April 2022, 06:46 WIB
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK.
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK. /Ancis Ama/FLORES TERKINI/Kolase Foto Pixabay

FLORES TERKINI - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah telah memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada tahun 2022 ini.

Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.

"Kalau alokasi APBN selalu disiapkan," katanya singkat dikutip dari kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 11 April 2022, Saksikan Coffee Break dan Menyingkap Tabir

Dikatakannya, para PNS juga akan menerima Gaji ke-13 selain THR di tahun ini. Pencairan Gaji ke-13 itu bahkan sudah diatur di dalam Undang Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.

Dalam UU itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 PNS.

Meskipun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas terkait mekanisme pencairannya, pemerintah telah memastikan bahwa akan mencairkan THR PNS sebelum Lebaran atau Idulfitri tahun ini, yang jatuh di awal Mei 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 11 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: agar Bahagia, Jadilah Diri Sendiri!

Sementara itu Gaji ke-13 akan cair pada awal tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli 2022.

Selain PNS, kabar gembira pun menghampiri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. PPPK juga bakal menerima THR dan Gaji ke-13 di tahun ini.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK ini telah diatur dalam surat dari Kemenkeu Nomor 42/PMK.05/2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 11 April 2022, Nonton Transporter 3 dan Fight Back To School II

Seperti halnya PNS, THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK diberikan dengan sumber dana dari APBN.

Secara khusus dalam surat dari Kemenkeu tersebut, diatur juga mengenai juknis THR dan Gaji ke-13, yang tertulis di dalam Pasal 5, di mana terdapat beberapa kelompok PNS yang tidak berhak mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut.

“Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Dokter Dilan Akhirnya Menyerah, Madina Sumringah: Love Story The Series Senin 11 April 2022

Selain itu, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa PPPK juga akan mendapatkan THR, jika memenuhi syarat tertentu.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” tulis Kemenkeu.

Dalam hal ini, PPPK yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 adalah PPPK yang diangkat pada tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Senin 11 April 2022, Saksikan Makan Receh Ngabuburit dan Lapor Pak

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya, mengatakan bahwa perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai untuk tahun 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp12,22 triliun.

“Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp12,22 triliun,” kata Made Arya Wijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI yang ditayangkan secara virtual pada Selasa, 29 Maret 2022 yang lalu.

Made Arya juga mengatakan, Kemenkeu sendiri sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini dengan jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp10,58 triliun.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 11 April 2022: Kinanti Murka Saat Tahu Abhimana dan David Lakukan Hal Ini

"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," imbuhnya.

Namun meskipun sudah dipastikan untuk dicairkannya THR dan Gaji ke-13 tersebut, besaran kedua tunjangan bagi PNS dan PPPK ini belum diketahui.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa kemungkinan skema pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 11 April 2022, Nonton Buku Harian Seorang Istri dan UFC 273

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya belum lama ini.

Terkait hal itu, diketahui bahwa pencairan Gaji ke-13 pada 2021 lalu meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada Gaji ke-13 kali ini.

Demikianpun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya, yang meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah