PNS dan PPPK, Ada Surat dari Kemenkeu! Ini Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

- 11 April 2022, 06:46 WIB
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK.
ILUSTRASI. Informasi terkait pencairan dan besaran nilai THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK. /Ancis Ama/FLORES TERKINI/Kolase Foto Pixabay

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Senin 11 April 2022, Saksikan Makan Receh Ngabuburit dan Lapor Pak

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya, mengatakan bahwa perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai untuk tahun 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp12,22 triliun.

“Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp12,22 triliun,” kata Made Arya Wijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI yang ditayangkan secara virtual pada Selasa, 29 Maret 2022 yang lalu.

Made Arya juga mengatakan, Kemenkeu sendiri sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini dengan jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp10,58 triliun.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 11 April 2022: Kinanti Murka Saat Tahu Abhimana dan David Lakukan Hal Ini

"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," imbuhnya.

Namun meskipun sudah dipastikan untuk dicairkannya THR dan Gaji ke-13 tersebut, besaran kedua tunjangan bagi PNS dan PPPK ini belum diketahui.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa kemungkinan skema pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 11 April 2022, Nonton Buku Harian Seorang Istri dan UFC 273

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya belum lama ini.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah