SAH! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS hingga TNI-Polri, Ini Bocorannya

- 16 April 2022, 11:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /maghfur/antarafoto

Karena itu pada 2021, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

“Untuk tahun 2022, situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncil tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Persaingan Top Skor Liga Champions Makin Mendebarkan, Robert Lewandowski Siap Dikudeta Pemain Ini

Memperhatikan kondisi tersebut, kata Sri Mulyani, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 16/2022.

Di dalam PP tersebut dijabarkan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kemudian, diharapkan THR dan Gaji ke-13 mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 16 April 2022, Ada Dewi Rindu dan Buku Harian Seorang Istri

Selain itu, THR dan Gaji ke-13 itu juga sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Karena itu dalam pemberian THR pada 2022, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah