SAH! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS hingga TNI-Polri, Ini Bocorannya

- 16 April 2022, 11:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /maghfur/antarafoto

Baca Juga: Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Relawan: Ukurannya 2 Kali Lipat dari Biasanya

Secara lebih detil, Sri Mulyani membeberkan rincian THR 2022 yang diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan sebagai berikut.

  • Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai
  • Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai
  • Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Sabtu 16 April 2022, Nonton Sobat Misqueen dan Jejak Si Gundul

Kemudian kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:

  • K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
  • DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan ang berlaku, serta
  • Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Daftar Nama dan Jadwal Publik Figur yang Bakal Diperiksa Penyidik Soal DNA Pro, Ada Penyanyi Berinisial V

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Sementara dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian terkait Gaji ke-13, Menkeu mengatakan bahwa selain mengatur pmberian THR, PP No 16/2022 juga mengatur pemberian gaji bulan ketigabelas sebagaii bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 16 April 2022, Saksikan Ready Player One dan Escape Plan 2

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah