Daftar Nama dan Jadwal Publik Figur yang Bakal Diperiksa Penyidik Soal DNA Pro, Ada Penyanyi Berinisial V

- 16 April 2022, 07:53 WIB
Ivan Gunawan usai diperiksa Polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Usai diperiksa, Ivan Gunawan kembalian uang yang ia terima sebesar Rp921 juta.
Ivan Gunawan usai diperiksa Polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Usai diperiksa, Ivan Gunawan kembalian uang yang ia terima sebesar Rp921 juta. //pikiran-rakyat.com/Yudianto Nugraha

FLORES TERKINI - Kasus DNA pro yang marak diusut penyidik Bareskrim Polri belakangan ini turut melibatkan sejumlah nama publik figur di tanah air.

Beberapa nama yang sudah mencuat ke ruang publik di antaranya Rizky Bilar dan istrinya Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, dan DJ Una.

Ivan Gunawan sendiri diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Gandeng BEM UI, BEM SI Siap Kembali Turun Demo Bawa 4 Tuntutan, Kapan dan Apa Saja Tuntutannya?

Usai menjalani pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengatakan bahwa dirinya mengembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta (brand ambasador) aplikasi robot trading DNA Pro dengan bayaran Rp1.090.000.000..

Ivan mengakui, dirinya dikontrak sebagai brand ambasador DNA Pro selama tiga bulan oleh Group Rudutz, salah satu grup yang mengoperasionalkan aplikasi DNA Pro.

“Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan,” kata Ivan di Bareskrim Polri, Kamis malam, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 16 April 2022, Nonton Curious George 3 dan Max Payne

Menurut Ivan, dirinya memulangkan uang atas inisiatif sendiri, belum ada permintaan atau perintah dari penyidik untuk dikembalikan. Ia mengaku merasa bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana yang merugikan banyak orang.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x