FLORES TERKINI - Kasus investasi bodong Binary Option Binomo dan Quotex yang heboh diberitakan belakangan ini begitu menyita perhatian publik.
Pasalnya, terdapat banyak korban yang menderita kerugian akibat investasi bodong, selain menyeret nama Doni Salmanan dan Indra Kenz yang diduga sebagai aktor di balik perdagangan digital tersebut.
Namun para korban setidaknya memiliki secercah harapan, terutama pasca pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Achmadi, bahwa kerugian korban Opsi Biner (Binary Option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi dengan menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum.
“Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya,” kata Achmadi sebagaimana diberitakan ANTARA, Minggu, 13 Maret 2022.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana, di antaranya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.