Rayakan HUT ke-29, KSP Kopdit Pintu Air Kini Fokus di Sektor Pendidikan dan Kesehatan

- 5 April 2024, 19:09 WIB
GM Kopdit Pintu Air Rotat, Gabriel Pito Sorowutun, didampingi sejumlah tamu spesial saat menunggu momen pemotongan kue.
GM Kopdit Pintu Air Rotat, Gabriel Pito Sorowutun, didampingi sejumlah tamu spesial saat menunggu momen pemotongan kue. /Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Setelah 28 tahun sukses membangun ekonomi kerakyatan melalui gerakan budaya hidup hemat dan menabung untuk usaha ekonomi produktif, kini di HUT ke-29, KSP Kopdit Pintu Air akan terus berinovasi dengan fokus menggarap yayasan yang bergerak di sektor pendidikan dan kesehatan, yakni membangun perguruan tinggi dan rumah sakit.

Di bidang ekonomi, Kopdit Pintu Air sudah mengembangkan simpan pinjam dengan sangat baik, yakni berhasil menjaring anggota menjadi 400.000 orang dengan total aset Rp2,1 triliun dan omset Rp1,8 triliun.

Pencapaian itu tak membuat Kopdit Pintu Air berhenti berinovasi. Kini, saatnya Pintu Air masuk ke bidang pendidikan dan kesehatan, sebagaimana dikemukakan Ketua Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano.

Baca Juga: Kabar Gembira! PPG Prajabatan 2024 Resmi Dibuka Bagi Lulusan dari 50 Jurusan Berikut

“Dalam koperasi terdapat tiga pilar utama yang harus dikembangkan, yakni ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Dan hari ini kita sudah siap masuk di bidang pendidikan dan kesehatan,” kata Yakobus Jano dengan yakin seusai perayaan HUT Kopdit Pintu Air ke-29 di Kantor Pusat Pintu Air Rotat, Jumat, 5 April 2024.

Motivasi Kopdit Pintu Air hendak mendirikan yayasan, ungkap Jano, adalah karena Kopdit Pintu Air lahir dan hadir dari, oleh, dan untuk anggota.

Romanus Woga, tokoh dan ispirator koperasi saat memberikan sabutan di HUT Pintu Air Rotat.//
Romanus Woga, tokoh dan ispirator koperasi saat memberikan sabutan di HUT Pintu Air Rotat.// Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

“Anggota adalah pemilik lembaga ini, dan tugas lembaga adalah membantu anggota hidup sejahtera dan terjamin dalam hal kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Itulah mengapa kita harus bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Dia menambahkan, cita-cita besar mendirikan yayasan sudah sesuai Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 tentang izin usaha koperasi yang memungkinkan koperasi bergerak di usaha sektor riil (KSR) dan yayasan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x