FLORESTERKINI.com - Setiap tahun, masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Apapun itu, baik itu untuk tanah kosong, rumah tinggal, atau toko usaha, tarif PBB akan ditetapkan berdasarkan kondisi objek yang dimiliki.
Dalam artikel ini kita akan membahas lebih dalam ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia serta cara pembayaran mudah melalui BRImo.
Tarif dan Diskon PBB
Menurut Pasal 41 Undang-Undang Hak Keuangan dan Pajak Daerah (UU HKPD), tarif PBB tertinggi adalah 0,5 persen.
Namun, pada tahun 2024, pemerintah memberikan diskon PBB khusus bagi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang terdampak bencana.
Tetap, beberapa kondisi harus diperhatikan. Jika wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, ia berhak mendapatkan pengurangan PBB hingga 75 persen.
Begitu juga jika objek pajak terkena bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya, potensi pengurangan PBB bahkan mencapai 100 persen.
Kewajiban Waktu dan Cara Bayar PBB
Selain itu, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB tepat waktu, yaitu paling lambat 6 bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Jika terlambat, denda hingga penyitaan bisa dikenakan. Untuk memudahkan proses pembayaran, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui BRImo.