- Dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN
- Dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.***