SAH! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS hingga TNI-Polri, Ini Bocorannya

- 16 April 2022, 11:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /maghfur/antarafoto
  • Dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN
  • Dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah