SAH! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS hingga TNI-Polri, Ini Bocorannya

- 16 April 2022, 11:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /maghfur/antarafoto

FLORES TERKINI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Sabtu 16 April 2022 siang ini.

Terkait kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Karena itu, diperlukan strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan, untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perum Bulog, Berikut Posisi, Syarat, Kualifikasi Pendidikan, dan Link Pendaftarannya

Demikianpun, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya yang disiarkan secara langsung di akun YouTube Kemenkeu RI, Sabtu 16 April 2022 siang ini.

Lanjut dia, pada tahun 202 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 16 April 2022, Nonton MasterChef Indonesia S9 dan Ikatan Cinta

Kemudian pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat besar, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai dengan perbaikan kondisi APBN.

Karena itu pada 2021, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

“Untuk tahun 2022, situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncil tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Persaingan Top Skor Liga Champions Makin Mendebarkan, Robert Lewandowski Siap Dikudeta Pemain Ini

Memperhatikan kondisi tersebut, kata Sri Mulyani, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 16/2022.

Di dalam PP tersebut dijabarkan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kemudian, diharapkan THR dan Gaji ke-13 mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 16 April 2022, Ada Dewi Rindu dan Buku Harian Seorang Istri

Selain itu, THR dan Gaji ke-13 itu juga sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Karena itu dalam pemberian THR pada 2022, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Bagi instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Ivan Gunawan Bangun Masjid di Uganda, Relawan: Ukurannya 2 Kali Lipat dari Biasanya

Secara lebih detil, Sri Mulyani membeberkan rincian THR 2022 yang diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan sebagai berikut.

  • Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai
  • Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai
  • Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Sabtu 16 April 2022, Nonton Sobat Misqueen dan Jejak Si Gundul

Kemudian kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:

  • K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
  • DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan ang berlaku, serta
  • Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Baca Juga: Daftar Nama dan Jadwal Publik Figur yang Bakal Diperiksa Penyidik Soal DNA Pro, Ada Penyanyi Berinisial V

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Sementara dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian terkait Gaji ke-13, Menkeu mengatakan bahwa selain mengatur pmberian THR, PP No 16/2022 juga mengatur pemberian gaji bulan ketigabelas sebagaii bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 16 April 2022, Saksikan Ready Player One dan Escape Plan 2

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 sebagai berikut:

  • Dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN
  • Dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah