FLORES TERKINI - Salah satu yang dinanti di sekitar Hari Raya Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk THR 2022 untuk tahun ini.
Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tentu sudah berharap THR pada bulan April 2022.
Pemberian THR kerap kali dinantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ketika telah memasuki bulan Ramadhan, terlebih lagi saat mendekati Lebaran.
Baca Juga: Jawab Isu Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode, Jokowi Tegaskan 5 Poin Penting Ini
Tak hanya ASN atau PNS yang masih aktif bekerja, para pensiunan juga berhak mendapat THR.
Menjawabi penantian akan datangnya THR, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah pun telah menandatangani Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Ada enam poin yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan lebih