Tandatangani Aturan Soal THR dan Gaji ke-13, Jokowi Pastikan ASN hingga Polri Dapat Jatah Tambahan

- 15 April 2022, 11:25 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /YouTube Sekretariatt Presiden

FLORES TERKINI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Kepastian pemberian THR tersebut ditandai dengan penandatanganan aturan tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara.

Dalam aturan tersebut, disebutkan juga bahwa ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 15 April 2022, Saksikan Kabar Arena dan Perempuan Bicara

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi, dikutip dari menpan.go.id.

Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Presiden mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming GTV 15 April 2022, Saksikan ESport Star Indonesia dan Lucy

Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk THR sudah disiapkan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x