Menkeu Umumkan Teknis Pencairan THR 2022 dan Gaji ke-13, Kapan Tepatnya Dicairkan?

- 16 April 2022, 12:43 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 2022. /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

FLORES TERKINI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal-hal teknis terkait pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, serta pensiunan.

Sebagaimana disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu 16 April 2022 siang ini, pemberian THR 2022 bagi ASN dan pensiunan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Memperhatikan kondisi tersebut, kata Sri Mulyani, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 disesuaikan dan diatur melalui PP Nomor 16/2022.

Baca Juga: Lowongan BUMN 2022! Lebih dari 50 Badan Usaha Milik Negeri Buka Loker untuk Lulusan Diploma, S1 dan S2

Berdasarkan PP tersebut, pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 ini memiliki perbedaan dengan THR pada dua tahun sebelumnya (2020 dan 2021).

“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial),” kata Sri Mulyani.

Pada tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah Eselon II) serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 kala itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Sabtu 16 April 2022, Nonton Sobat Misqueen dan Jejak Si Gundul

Kemudian pada tahun 2021, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x