Menkeu Umumkan Teknis Pencairan THR 2022 dan Gaji ke-13, Kapan Tepatnya Dicairkan?

- 16 April 2022, 12:43 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 2022. /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

“Untuk tahun 2022, situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncil tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia,” ujarnya.

Karena itu dalam pemberian THR pada 2022, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perum Bulog, Berikut Posisi, Syarat, Kualifikasi Pendidikan, dan Link Pendaftarannya

“Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani.

Secara lebih detil, Sri Mulyani membeberkan rincian THR 2022 yang diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan sebagai berikut.

  • Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai
  • Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai
  • Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 16 April 2022, Saksikan Ready Player One dan Escape Plan 2

Kemudian kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:

  • K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
  • DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan ang berlaku, serta
  • Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Persaingan Top Skor Liga Champions Makin Mendebarkan, Robert Lewandowski Siap Dikudeta Pemain Ini

Sementara dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah