Kemudian terkait Gaji ke-13, Menkeu mengatakan bahwa selain mengatur pEmberian THR, PP No 16/2022 juga mengatur pemberian gaji bulan ketigabelas sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 mencakup dua hal, yakni dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.***