Menkeu Umumkan Teknis Pencairan THR 2022 dan Gaji ke-13, Kapan Tepatnya Dicairkan?

- 16 April 2022, 12:43 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 2022. /Tangkap Layar YouTube/Kemenkeu RI

FLORES TERKINI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal-hal teknis terkait pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, serta pensiunan.

Sebagaimana disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemenkeu RI, Sabtu 16 April 2022 siang ini, pemberian THR 2022 bagi ASN dan pensiunan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Memperhatikan kondisi tersebut, kata Sri Mulyani, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 disesuaikan dan diatur melalui PP Nomor 16/2022.

Baca Juga: Lowongan BUMN 2022! Lebih dari 50 Badan Usaha Milik Negeri Buka Loker untuk Lulusan Diploma, S1 dan S2

Berdasarkan PP tersebut, pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 ini memiliki perbedaan dengan THR pada dua tahun sebelumnya (2020 dan 2021).

“Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial),” kata Sri Mulyani.

Pada tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah Eselon II) serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 kala itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Sabtu 16 April 2022, Nonton Sobat Misqueen dan Jejak Si Gundul

Kemudian pada tahun 2021, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

“Untuk tahun 2022, situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, meskipun muncil tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia,” ujarnya.

Karena itu dalam pemberian THR pada 2022, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perum Bulog, Berikut Posisi, Syarat, Kualifikasi Pendidikan, dan Link Pendaftarannya

“Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani.

Secara lebih detil, Sri Mulyani membeberkan rincian THR 2022 yang diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan sebagai berikut.

  • Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai
  • Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai
  • Pensiunan: sekitar 3,3 juta orang.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 16 April 2022, Saksikan Ready Player One dan Escape Plan 2

Kemudian kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:

  • K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
  • DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan ang berlaku, serta
  • Bendahara Umum Negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Persaingan Top Skor Liga Champions Makin Mendebarkan, Robert Lewandowski Siap Dikudeta Pemain Ini

Sementara dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Kemudian terkait Gaji ke-13, Menkeu mengatakan bahwa selain mengatur pEmberian THR, PP No 16/2022 juga mengatur pemberian gaji bulan ketigabelas sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 mencakup dua hal, yakni dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah